Cikarsya Production :
Home » » Operator Bakal Gelar Migrasi Frekuensi

Operator Bakal Gelar Migrasi Frekuensi

Written By Provider Wisata on Senin, 04 Mei 2015 | 20.04

Siap-siap, Malam Ini Operator Bakal Gelar Migrasi Frekuensi

By Denny Mahardy on 04 Mei 2015 at 18:48 WIB
 
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan proses perpindahan alokasi frekuensi di frekuensi 1800 Mhz yang digunakan operator telekomunikasi seluler dimulai 4 Mei 2015. Berbagai operator telekomunikasi yang menempati frekuensi 1800 Mhz mengaku telah siap melakukan eksekusi pindah kanal.

Wilayah Maluku dan Papua dipilih menjadi lokasi paling pertama dari proses perpindahan alokasi spektrum di 1800 Mhz dari pembagian sebanyak 42 cluster. Langkah perpindahan alokasi frekuensi ini merupakan salah satu tindakan yang harus dilakukan menjelang penetapan teknologi netral di frekuensi yang sebelumnya dipakai teknologi 2G.

"Proses pindah alokasi frekuensinya dimulai nanti malam jam 12 waktu setempat. Sesuai jadwa,l kita akan mulai dari Maluku dan Papua dulu prosesnya, secara perusahaan Telkomsel sudah siap untuk melakukan migrasi di sana," ungkap Ivan Cahaya Permana, VP Technologi & System Telkomsel di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Ivan melanjutkan, proses perpindahan kanal yang akan dilakukannya nanti malam bakalan bersamaan dengan XL Axiata. Telkomsel sendiri memiliki sekitar 800 base transceiver station (BTS) di sekitar wilayah Maluku yang akan terkena dampak perpindahan frekuensi.

Selama proses perpindahan yang dilakukan oleh operator telekomunikasi, diakui bakalan mempengaruhi layanan komunikasi yang dipakai pelanggan pada wilayah yang fasilitas komunikasinya sedang diatur ulang.

"Kalau pengaruh pasti ada. Analoginya jalan tol tadinya ada 4 jalur terus kita tutup 1-2 jalurnya, berarti ada pengurangan alokasi jalur yang berdampak ke trafik yang ada di dalamnya. Tapi kita akan antisipasi gangguan yang ada nantinya supaya pelanggan tidak terganggu," jelas Ivan.

Meski begitu, Badan Regulasi Telekomuikasi Indonesia (BRTI) sempat menyarankan agar pelanggan operator telekomunikasi menghindari penggunaan layanan untuk transaksi perbankan ketika proses realokasi dilakukan.
Hal itu untuk mengantisipasi agar proses transaksi yang dilakukan tidak terkena dampak akibat gangguan layanan telekomunikasi yang mungkin terjadi.

(den/isk)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Internet - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger